KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 sebentar lagi akan dilaksanakan. Bagi peserta seleksi ini, perlu mengetahui informasi etrnaru tentang nilai ambang batas PPPK Guru. Melansir dari situs gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi PPPK Guru tahap 2 akan dilaksanakan pada tanggal 10-13 November 2021. Pada seleksi PPPK tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan penyesuaian nilai ambang batas PPPK Guru.
Kategori nilai ambang batas PPPK Guru 2021
Sesuai dengan peraturan baru yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021, yang dilansir dari situs jdih.menpan.go.id, ada tiga kategori nilai ambang batas seleksi PPPK Guru.- Kategori 1: Untuk nilai ambang batas untuk kategori 1 mengacu pada Keputusan menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021.
- Kategori 2: Kategori ini diberlakukan untuk peserta PPPK Guru yang berusia paling rendah 50 tahun saat mendaftar seleksi ini.
- Kategori 3: Jika nilai ambang batas kategori 2 sudah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 akan digunakan.
- Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
- Wawancara: 24
- Seleksi Kompetensi Teknis: -
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
- Wawancara: 20
- Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
- Wawancara: 24