KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2017, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merumuskan dan menerbitkan beberapa aturan baru terkait perpajakan yang akan berlaku pada tahun 2018 ini. Aturan-aturan tersebut dibuat dalam rangka reformasi baik dalam hal pajak maupun bea cukai. Yang pasti akan berlaku tahun depan adalah pertama, Undang-Undang(UU) No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang(Perppu) untuk Kepentingan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). UU ini adalah senjata baru bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun 2018. Dengan UU ini, semua lembaga keuangan wajib memberikan laporan yang berisi informasi keuangan nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaannya, batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh lembaga keuangan adalah minimal Rp 1 miliar.
PR pemerintah seputar aturan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2017, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merumuskan dan menerbitkan beberapa aturan baru terkait perpajakan yang akan berlaku pada tahun 2018 ini. Aturan-aturan tersebut dibuat dalam rangka reformasi baik dalam hal pajak maupun bea cukai. Yang pasti akan berlaku tahun depan adalah pertama, Undang-Undang(UU) No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang(Perppu) untuk Kepentingan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). UU ini adalah senjata baru bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun 2018. Dengan UU ini, semua lembaga keuangan wajib memberikan laporan yang berisi informasi keuangan nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaannya, batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh lembaga keuangan adalah minimal Rp 1 miliar.