Prabowo Bakal Bentuk Zaken Kabinet, Apa Itu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpiliih periode 2024-2029, Prabowo Subianto berencana membuat kabinet zaken dalam pemerintahannya. 

Juru bicara Partai Gerindra, Ahmad Muzani menuturkan, Prabowo berharap kabinetnya kelak diisi para menteri yang ahli di bidangnya, bukan hanya representasi partai politik (parpol). 

"Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet, di mana yang duduk adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol," kata Muzani, diberitakan Kompas.com, Jumat (13/9/2024). 


Muzani menambahkan, pembentukan kabinet zaken dilakukan supaya sebuah kementerian benar-benar dipimpin orang yang ahli dan relevan dengan bidangnya. 

Menurut dia, parpol dalam Koalisi Indonesia Maju sudah mengajukan nama yang dicalonkan sebagai menteri. Nantinya, usulan itu akan dipertimbangkan sebelum diputuskan. 

Lalu, apa itu kabinet zaken yang ingin dibentuk Prabowo Subianto dalam pemerintahannya?

Pengertian kabinet zaken 

Dikutip dari buku Sistem Politik Indonesia Volume 1 (1990) karya Sukarna, kabinet zaken adalah kabinet  dari suatu pemerintahan yang terdiri dari para ahli yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu. Sementara A. 

Syaifudin dalam bukunya Kamus Pancasila: Istilah dan Teori (1991) menuliskan, para ahli dalam zaken kabinet dipilih tanpa mempertimbangkan keterlibatan politis mereka. 

Namun, Djody Gondokusumo melalui Buku Peladjaran tentang Hukum Tatanegara Republik Indonesia (1953) menyebut, para ahli dari kabinet zaken biasanya tidak terikat parpol. 

Baca Juga: Meski Ada Kadin Tandingan, Arsjad Rasjid Ungkap Bakal Teruskan Usulan White Paper

Meski begitu, ada juga ahli dalam kabinet yang merupakan anggota parpol. Namun, mereka mendapat posisi sebagai menteri karena keahlian yang dimiliki. 

Rukmana Amanwinata dalam Kamus Istilah Tata Negara (1985) menambahkan, zaken kabinet atau kabinet ahli dibentuk tanpa campur tangan DPR. 

Kabinet ini bertanggung jawab kepada presiden. Para ahli dalam kabinet zaken yang juga dikenal sebagai kabinet karya bertugas menyelenggarakan konsitusi dalam pemerintah. 

Kabinet zaken dalam sejarah Indonesia

Dilansir dari jurnal Menapaki Jalan Konsitusional Menuju Zaken Cabinet: Ikhtiar Mewujudkan Pemerintah Berkualitas Konstitusi (2020) karya Novendri M. Nggilu dan Fence M. Wantu, Indonesia dinilai pernah memiliki beberapa kabinet zaken sepanjang sejarah. 

1. Kabinet Natsir 

Kabinet Natsir di bawah Perdana Menteri Mohammad Natsir yang dibentuk pada 6 September 1950 kerap dikaitkan dengan kabinet zaken. 

Kabinet ini memiliki menteri berkeahlian tertentu. Misalnya, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara serta Menteri Perdagangan dan Perindustrian Soemitro Djojohadikusumo. 

Kabinet ini dinilai sukses meningkatkan devisa negara dan mengontrol inflasi. Hubungan politik luar negeri pun terjalin dengan pembentukan gerakan non-blok. 

Baca Juga: Genjot Produksi Susu, Kementan Gaet Investasi Rp 4,5 Triliun dari Brasil

Kabinet Natsir juga berhasil mengembalikan Irian Barat ke Indonesia. Namun, Natsir bersitegang dengan Presiden Soekarno karena ingin pembubaran Uni Indonesia-Belanda dibahas dalam rapat kabinet, bukan parlemen. 

Sayangnya, banyak parpol menarik menterinya sehingga terjadi krisis polifik. Natsir pun mengundurkan diri pada 27 April 1951. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie