KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi lelang Hotel Kuta Paradiso akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober mendatang oleh KPKNL Denpasar berdasarkan putusan inchract (PK dua kali) Alfort Capital yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun belakangan muncul suara sumbang permintaan dibatalkan oleh pihak yang mengaku pemegang hak tagih/cessie terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik Hotel Kuta Paradiso. "Bagi masyarakat umum mungkin ini hal yang biasa. Bagi yang mengikuti permasalahan ini sejak awal, hal ini tentu sangat menarik khususnya bagi para praktisi hukum dan yang bergelut di bidang perbankan," ujar praktisi hukum Bali Yos Indra Wardana dalam keterangannya, Senin (5/10).
Praktisi hukum Bali: Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelelangan Hotel Kuta Paradiso
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi lelang Hotel Kuta Paradiso akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober mendatang oleh KPKNL Denpasar berdasarkan putusan inchract (PK dua kali) Alfort Capital yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun belakangan muncul suara sumbang permintaan dibatalkan oleh pihak yang mengaku pemegang hak tagih/cessie terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik Hotel Kuta Paradiso. "Bagi masyarakat umum mungkin ini hal yang biasa. Bagi yang mengikuti permasalahan ini sejak awal, hal ini tentu sangat menarik khususnya bagi para praktisi hukum dan yang bergelut di bidang perbankan," ujar praktisi hukum Bali Yos Indra Wardana dalam keterangannya, Senin (5/10).