KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto. Bartholomeus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim tunggal Sujarwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1). Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka petitum gugatan tidak perlu dipertimbangkan. Hakim pun menyatakan penetapan status hukum oleh penyidik KPK terhadap Bartholomeus sah.
Praperadilan mantan bos Lippo Cikarang (LPCK) ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto. Bartholomeus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim tunggal Sujarwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1). Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka petitum gugatan tidak perlu dipertimbangkan. Hakim pun menyatakan penetapan status hukum oleh penyidik KPK terhadap Bartholomeus sah.