KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Maret 2020. Meski sempat kembali ke tarif awal, peserta BPJS Kesehatan harus bersiap membayar iuran lebih tinggi lagi. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: Kemenkes minta BPJS Kesehatan percepat verifikasi klaim rumahsakit yang layani corona
Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Maret 2020. Meski sempat kembali ke tarif awal, peserta BPJS Kesehatan harus bersiap membayar iuran lebih tinggi lagi. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: Kemenkes minta BPJS Kesehatan percepat verifikasi klaim rumahsakit yang layani corona