Presiden Jokowi memiliki privilege saat berkendara? Simak penjelasan Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara pasti memiliki keistimewaan atau privilege ke mana pun ia pergi.

Hal itu diungkapkan Argo ketika ditanya mengenai keistimewaan yang dimiliki Jokowi dalam berkendara. Keistimewaan yang dimaksud perihal kekhususan untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpangi Jokowi ketika berkendara.

Baca Juga: Moeldoko dan Ahok bertemu, apa yang dibahas?


"Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan, semuanya di sana ya. Namanya orang yang kita hargai ya, namanya simbol negara ini, ke mana pun kita kawal semuanya," ungkap Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Pembicaraan tentang privilege Jokowi muncul terkait gugatan yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, terhadap UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terkait gugatan tersebut, Argo mengatakan bahwa itu merupakan hak warga negara. Ia pun meminta publik menunggu hasil dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi teken PP tentang Kesehatan Kerja, ini isinya

"Itu hal yang bagus. Kalau memang tidak terima dengan UU di MK-kan. Kita tunggu saja bagaimana proses di MK, hasilnya seperti apa," katanya.

Editor: Noverius Laoli