KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur. Baca Juga: Perpres Presiden Jokowi 60/2020 izinkan pembangunan Pulau C, G, D, dan N berlanjut
Presiden Jokowi merestui pembangunan di 4 pulau reklamasi Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur. Baca Juga: Perpres Presiden Jokowi 60/2020 izinkan pembangunan Pulau C, G, D, dan N berlanjut