KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum untuk kebijakan pengurangan pajak super alias super deduction tax. Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010. Baca Juga: Pajak digital pasca-Fukuoka
Presiden resmi menerbitkan aturan insentif super deduction tax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum untuk kebijakan pengurangan pajak super alias super deduction tax. Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010. Baca Juga: Pajak digital pasca-Fukuoka