Produk rapid antigen untuk keperluan tracing harus memenuhi kriteria yang ditetapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan terdapat kriteria yang telah ditetapkan untuk pemilihan produk RDT Antigen atau rapid test antigen.

Disinggung apakah produk rapid tes antigen buatan Universitas Padjadjaran (Unpad) dapat digunakan dalam upaya percepatan tracing. Nadia menyebut hal tersebut tak menutup kemungkinan selama produk memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Ada kriterianya, sepanjang memenuhi tentunya bisa ya. Bisa dilihat di KMK-nya, ada 4 kriteria termasuk sensitifitas dan spesifititasnya ya," jelas Nadia saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (14/2).


Adapun kriterianya ialah, pertama memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Kedua setidaknya sudah memenuhi salah satu atau masuk didalam list WHO, dimana artinya sudah mendapatkan emergency used listing (EUL) dari WHO.

Baca Juga: Sediakan GeNose C-19 di delapan stasiun, KAI layani lebih dari 21.000 penumpang

Ketiga, sudah mendapatkan persetujuan atau emergency used authorization dari FDA Amerika Serikat, dan memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA).

Keempat, produk RDT Antigen lain yang memiliki sensitivitas lebih dari 80% atau spesifisitas lebih dari 97%, yang evaluasi pada fase akut, berdasarkan hasil evaluasi Balitbangkes atau Lembaga Independen yang ditetapkan Kemenkes.

Setiap produk RDT Antigen harus dievaluasi setiap tiga bulan oleh Balitbangkes atau lembaga independen yang ditetapkan Kemenkes.

"Kalau ini produk antigen belum dalam list WHO, belum mendapat rekomendasi FDA atau Eropa tapi memiliki sensitivitas lebih dari 80% atau spesifisitas lebih dari 97% yang dievaluasi Balitbangkes atau lembaga independen yang ditetapkan Kemenkes maka kirteria dari pemilihan produk dari rapid antigen terpenuhi. Ini dalam rangka menjaga kualitas," jelas Nadia dalam Preskon Kemenkes beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Stasiun Gambir bakal layani pemeriksaan GeNose C19, ini syaratnya

Editor: Noverius Laoli