KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian gencar memantau langsung penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial, termasuk pada industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT). Upaya ini guna mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam menyampaikan, dalam kegiatan pemantauan tersebut, pemerintah juga mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dia menjelaskan, SE Menperin 3/2021 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Produksi industri pestisida dan keramik tetap terjaga saat penerapan PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian gencar memantau langsung penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial, termasuk pada industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT). Upaya ini guna mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam menyampaikan, dalam kegiatan pemantauan tersebut, pemerintah juga mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dia menjelaskan, SE Menperin 3/2021 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).