KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Agenda pengampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia. Adapun pelaksanaan PPS sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlaku bagi wajib pajak alumni peserta Tax Amnesty 2016-2017 dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 6%-11%. Kemudian, PPS untuk wajib pajak atas harta berih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dengan tarif PPh antara 12%-18%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu tujuan PPS yakni untuk meningkatkan investasi. Baca Juga: Gelar pengampunan pajak tahun depan, pemerintah tidak pasang target penerimaan