KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam persiapan normal baru atau biasa lebih dikenal dengan new normal, Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat diterapkan nanti. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Yahun 2020 tersebut, salah satu yang diatur adalah prosedur para pedagang di mal atau pusat perbelanjaan. Surat Edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pelanggan. APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal tersebut.
Protokol new normal, penjual di mal wajib pakai masker, face shield dan sarung tangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam persiapan normal baru atau biasa lebih dikenal dengan new normal, Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat diterapkan nanti. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Yahun 2020 tersebut, salah satu yang diatur adalah prosedur para pedagang di mal atau pusat perbelanjaan. Surat Edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pelanggan. APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal tersebut.