Protokol transportasi publik untuk cegah corona: Atur jarak aman antrean



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dr dr Brian Sri Prahastuti MPH menyampaikan sejumlah protokol yang harus dilaksanakan penyedia layanan transportasi publik.

Protokol tersebut di antaranya, Brian menyebutkan, yaitu mengatur jarak aman antrean.

Baca Juga: Kemenkes buat pengaturan jejaring lab pemeriksaan virus corona


"(Penyedia layanan transportasi publik) mengatur antrean pada jarak aman," tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube BNPB, Rabu (18/3) siang.

Selain itu, terdapat pula protokol untuk melakukan kampanye cara hidup sehat, memastikan area transportasi publik memiliki alat pendeteksi suhu tubuh, menjaga kebersihan area publik, melakukan tindakan disinfektan, dan menyediakan media untuk mencuci tangan.

"Pelaksanaan protokol oleh transportasi publik diperlukan kerjasama dan kepatuhan semua pihak," tegasnya, seperti yang dikutip Tribunnews.com.

Brian mengatakan, tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus Covid-19 ini kepada orang lain adalah penting dalam protokol ini.

Sementara itu, Brian menyebut Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau protokol ini dan melakukan perbaikan serta peningkatan.

Editor: Herlina Kartika Dewi