KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan posisi pengusaha saat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah daerah yang kembali memberlakukan PSBB pun diminta untuk memberikan keringanan dalam hal stimulus berupa insentif pajak. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan PSBB mulai hari ini (14/9). Ini dilakukan setelah kasus virus corona kembali melonjak sejak akhir Agustus lalu. Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan, baik di bisnis hotel maupun restoran. Ini akan sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.
PSBB diberlakukan lagi, PHRI minta keringanan pajak ke Pemprov DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan posisi pengusaha saat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah daerah yang kembali memberlakukan PSBB pun diminta untuk memberikan keringanan dalam hal stimulus berupa insentif pajak. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan PSBB mulai hari ini (14/9). Ini dilakukan setelah kasus virus corona kembali melonjak sejak akhir Agustus lalu. Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan, baik di bisnis hotel maupun restoran. Ini akan sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.