PSBB diperpanjang, mal milik orang terkaya Indonesia minta keringanan pajak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pusat perbelanjaan Grand Indonesia kembali mengalami penurunan pengunjung sejak diberlakukan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali perpanjangan PSBB Ketat di Jakarta sampai 11 Oktober 2020.

Pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan.


"Dampaknya terhadap pengunjung sangat terasa sekali, rata-rata pengunjung kami hanya berkisar 26%-27% dari sebelumnya ketika PSBB transisi rata-rata bisa mencapai 39%-40%," ujar corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini kepada kontan.co.id, Selasa (29/9).

Baca Juga: Pengusaha pusat perbelanjaan minta pemerintah bantu gaji karyawan dan bebaskan pajak

Meski Mal dibuka, restoran ataupun kafe yang berada di dalam mal tidak diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat. Mereka boleh beroperasi dengan menyediakan layanan take away dan delivery.

Annisa mengatakan, banyak restoran ataupun kafe yang menutup gerainya untuk makan di tempat (dine in) dan fokus melayani delivery dan take away. Menurutnya, cafe yang tutup ini karena mereka biasanya hanya melayani makan ditempat, sementara untuk take away dan delivery tidak banyak, jadi mereka memutuskan untuk tutup sementara.

Oleh karena itu pihaknya sangat mengharapkan adanya stimulus atau insentif pajak dari pemerintah yang berkaitan dengan Mal karena menurutnya kondisi saat ini sangat menyulitkan para pengelola Mal begitupun dengan para tenant.

Baca Juga: Jakarta perketat PSBB, banyak kafe dan restoran di Grand Indonesia tutup

"Perihal stimulus, kami dari pihak pengelola mall melalui APPBI juga telah mengajukan adanya insentif dan relaksasi terhadap pajak yang berkaitan dengan mall. Dalam hal ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah terhadap hal yang kami ajukan tersebut," jelasnya.

Editor: Noverius Laoli