PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang berjenjang jika terdapat masyarakat yang ditemukan kembali tak menggunakan masker selama masa PSBB. Denda akan berjumlah dua kali lipat dibandingkan denda pertama. 

“Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies. 

Sejauh ini, denda akibat pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 4,3 miliar.


Menurut Anies, pihaknya akan menginsentifkan penegakan disiplin bersama Polri, TNI, Satpol PP beserta dengan pihak-pihak yang sudah ditugaskan. Selama dua minggu ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menegakkan peraturan agar situasi lebih baik dan kedisplinan terjamin. 

Baca Juga: Tak sepakat PSBB Jakarta, ini 4 saran Bos Djarum kepada Anies Baswedan

“Mari kita sama-sama displin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker. Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman,” ujarnya.

“Mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular,” tambahnya. 

Baca Juga: PSBB Jakarta mulai berlaku hari ini, Ojol masih boleh angkut penumpang

Sebelumnya, Anies telah menetapkan PSBB akan dimulai pada 14 September 2020 selama dua minggu ke depan. Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie