KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat alias memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atawa PSBB Jakarta secara ketat. Dalam PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat antara lain pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, serta toko/warung kelontong beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.