PSBB Jakarta dan diler mobil wajib tutup, ini kata Toyota



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) secara ketat pada Senin, 14 September 2020. Sejumlah perkantoran dari instansi pemerintah maupun swasta tidak boleh beroperasi, seperti halnya saat April dan Mei lalu. 

Hanya ada 11 bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi di kantor, di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, serta perhotelan.

Kemudian konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 


PT Toyota Astra Motor (TAM) sebagai salah satu agen pemegang merek yang memiliki jaringan penjualan dan layanan purna jual yang tersebar di Jakarta, tentu harus menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan. 

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Lagi 14 September 2020, Saham Emiten Mall Direkomendasikan Hold

Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah diler-diler Toyota yang baru bergerak pada masa PSBB Jakarta transisi harus tutup lagi atau tidak.

“Berita ini baru saja kemarin malam ya, jadi sekarang TAM sedang melakukan assesment dan diskusi internal,” ucap Anton, kepada Kompas.com pada Kamis (10/9/2020). 

Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku, Sarimelati Kencana (PZZA) kembali ke delivery dan take away

Meski begitu, Anton menambahkan Toyota akan mendukung dengan segala kebijakan dan keputusan pemerintah. Khususnya terkait PSBB Jakarta yang akan kembali dilakukan pekan depan. “Intinya kita support kebijakan pemerintah, dan di waktu bersamaan bagaimana bisa tetap memberikan pelayanan terbaik dan aman untuk konsumen,” katanya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie