KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Pemberlakuan PSBB ini sekaligus mencabut status PSBB Transisi yang telah diberlakukan sejak 4 Juni 2020 lalu. Meskipun memberlakukan PSBB, namun aturan yang ditetapkan tidak seketat yang dibayangkan sebelumnya atau PSBB yang berlaku awal April hingga awal Juni lalu. Contohnya, operasional mal dan pusat perbelanjaan yang pada PSBB 10 April-3 Juni lalu ditutup total, pada PSBB kali ini tetap diizinkan atau boleh buka dengan pembatasan 50% dari total kapasitas. Sementara, pada PSBB yang berlaku April, pasar dan pusat perbelanjaan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari.
PSBB Jakarta dimulai hari ini , simak aturan lengkap ke mall
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Pemberlakuan PSBB ini sekaligus mencabut status PSBB Transisi yang telah diberlakukan sejak 4 Juni 2020 lalu. Meskipun memberlakukan PSBB, namun aturan yang ditetapkan tidak seketat yang dibayangkan sebelumnya atau PSBB yang berlaku awal April hingga awal Juni lalu. Contohnya, operasional mal dan pusat perbelanjaan yang pada PSBB 10 April-3 Juni lalu ditutup total, pada PSBB kali ini tetap diizinkan atau boleh buka dengan pembatasan 50% dari total kapasitas. Sementara, pada PSBB yang berlaku April, pasar dan pusat perbelanjaan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari.