KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meski PSBB Jakarta diperketat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan. Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan. Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi. Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
PSBB Jakarta diperketat, ini syarat keluar masuk Jakarta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meski PSBB Jakarta diperketat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan. Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan. Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi. Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.