PSBB Jakarta, penumpang GoCar dan GrabCar maksimal cuma dua orang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, selama 14 hari, mulai hari ini, Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4). 

Untuk mendukung peraturan tersebut, jumlah penumpang di layanan transportasi roda empat online yang bernaung di bawah GoJek dan Grab, yakni GoCar, GoBlueBird, dan GrabCar dibatasi maksimal hanya dua orang saja. 

Baca Juga: Membandingkan jumlah uji tes virus corona di Indonesia dan negara lain


Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi acuan selama periode PSBB. 

Di dalamnya terdapat aturan bahwa seluruh moda transportasi, termasuk udara, laut, kereta api, serta jalan raya, diizinkan beroperasi asalkan jumlah penumpangnya dibatasi, guna penerapan physical distancing

Pantauan KompasTekno, Grab telah mengumumkan aturan ini di aplikasinya pada Jumat (10/4) siang. Dalam pemberitahuan itu, Grab menulis bahwa layanan GrabCar, GrabCar Plus, GrabCar Elektrik, serta GrabCar Airport hanya boleh mengangkut maksimal 2 orang. 

Sementara layanan GrabCar XL dan GrabRent, maksimal penumpang yang diperbolehkan adalah 3 orang. 

Baca Juga: PSBB dimulai, siap-siap serok saham Telkom (TLKM)

Sementara Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita juga mengonfirmasi bahwa layanan GoCar dan GoBlueBird mulai membatasi penumpang maksimal dua orang, dalam periode PSBB. 

"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran COVID-19," tutur Nila dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (10/4). 

Editor: Tendi Mahadi