KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, dimulai Sabtu 18 April 2020. Pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Saat ini, tercatat ada 29 jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun ada 10 kecamatan yang lebih diperketat terkait pembatasan aktivitas luar rumah, yakni Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga. “Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dikutip laman tangerangkab.go.id, Jumat (17/4/20)..
PSBB mulai besok, ada 10 kecamatan di Kabupaten Tangerang diawasi ketat
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, dimulai Sabtu 18 April 2020. Pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Saat ini, tercatat ada 29 jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun ada 10 kecamatan yang lebih diperketat terkait pembatasan aktivitas luar rumah, yakni Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga. “Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dikutip laman tangerangkab.go.id, Jumat (17/4/20)..