KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Antang Gunung Meratus (AGM) memastikan bahwa penggunaan lahan di jalan hauling khusus batubara KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengikuti perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diteken pada 11 Maret 2010. Perjanjian 2010 tersebut juga menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari ATP, dalam menggunakan jalan hauling tersebut secara bersama sejak sekitar tahun 2011. Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM dari kantor Hukum Kailimang & Ponto menegaskan, sejak perjanjian 2010 disepakati dan ditandatangani para pihak, bisnis pengiriman batubara melalui jalan hauling di kabupaten Tapin berjalan lancar. Baik PT AGM maupun PT TCT bisa menjalankan bisnisnya masing-masing.
PT AGM Pastikan Penggunaan Lahan di Jalan Hauling KM 101 Tapin Sesuai Perjanjian 2010
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Antang Gunung Meratus (AGM) memastikan bahwa penggunaan lahan di jalan hauling khusus batubara KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengikuti perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diteken pada 11 Maret 2010. Perjanjian 2010 tersebut juga menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari ATP, dalam menggunakan jalan hauling tersebut secara bersama sejak sekitar tahun 2011. Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM dari kantor Hukum Kailimang & Ponto menegaskan, sejak perjanjian 2010 disepakati dan ditandatangani para pihak, bisnis pengiriman batubara melalui jalan hauling di kabupaten Tapin berjalan lancar. Baik PT AGM maupun PT TCT bisa menjalankan bisnisnya masing-masing.