KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana melakukan investasi di Arab Saudi dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah Haji dan Umrah Indonesia melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekkah. Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.
PTPP dan BPKH berencana bangun fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana melakukan investasi di Arab Saudi dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah Haji dan Umrah Indonesia melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekkah. Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.