Puluhan triliun kredit bank besar ini berpotensi memburuk akibat corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan bakal kian terpukul tahun ini. Pandemi virus corona (Covid-19) tidak hanya bikin permintaan kredit melambat tetapi  juga sekaligus mendorong pemburukan kualitas aset karena sektor yang terdampak langsung dari wabah tersebut akan kesulitan menunaikan kewajiban cicilan.

Meskipun regulator di industri perbankan sudah memberikan stimulus kemudahan restrukturisasi, resiko membengkaknya kredit bermasalah (non performing loan/NPL) masih menganga lebar mengingat Covid-19 ini belum bisa diprediksi secara pasti kapan akan berujung.

Baca Juga: Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?


Sejumlah bank menyebut ada puluhan triliun kredit mereka yang berpotensi mengalami penurunan kualitas akibat pandemi ini. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyebut sektor yang berpotensi menghadapi pemburukan kredit adalah maskapai penerbangan, hotel, restoran, CPO, batubara, mesin, dan alat berat dengan total nilai mencapai Rp 27 triliun.

Sementara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah memperkirakan kualitas kredit yang berpotensi memburuk di sektor yang terdampak langsung pandemi Covid-19 yakni pariwisata dan transportasi sekitar 3% dari total kredit BRI.  

Berdasarkan laporan bulanan Februari 2020, kredit BRI tercatat sebesar Rp 856,35 triliun.  Artinya, total kredit di dua sektor itu yang berpotensi menghadapi pemburukan aset sekitar Rp 25,6 triliun.

Itu baru dari sektor yang terdampak langsung. Sementara dampak ke sektor lainnya masih terus dipantau. "Untuk sektor lain yang terdampak seperti manufaktur dan perdagangan, saat ini masih kami inventarisir," kata Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI pada Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Baca Juga: Catat, ini daftar multifinance yang beri keringanan pembiayaan di tengah wabah corona

BRI masih terus menginventarisir potensi pemburukan kredit akibat Covid-19 sehingga belum bisa disampaikan berapa kredit itu yang bisa meningkat jadi NPL jika pandemi ini berlangsung lama.

Haru berharap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa relaksasi penetapan kolektibilitas kredit (hanya 1 pilar) maupun restrukturisasi kredit bisa membantu meredam dampak pemburukan kualitas kredit BRI.

Editor: Tendi Mahadi