PUPR: Jalan Akses Tol Makassar New Port Tahap I dan II Mulai Konstruksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memulai konstruksi pembangunan Jalan Akses Tol Makassar New Port (MNP) tahap I dan II.

Dimulainya pembangunan Jalan Akses Tol MNP tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah yang mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Senin, (7/2).

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk tetap melanjutkan dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang menghubungkan sentra-sentra produksi, daerah-daerah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.


Sehingga dapat membuka peluang usaha baru, lapangan kerja baru sehingga dapat mengakselerasi nilai tambah bagi perekonomian rakyat.

Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) Memulai Pembangunan Jalan Akses Tol Makassar New Port

Zainal mengatakan, jalan akses tol yang terkoneksi dengan pelabuhan MNP ini akan meningkatkan konektivitas Pelabuhan MNP dengan jalan tol eksisting, sehingga waktu tempuh transportasi peti kemas akan empat kali lebih cepat dari kondisi sebelum ada jalan akses tol.

Diproyeksikan kapasitas pelayanannya akan mencapai 900 ribu teus pada tahun 2023.

Zainal mengingatkan, pembangunan dengan cepat atau tepat waktu saja belum cukup, namun harus tetap menjaga kualitas dan lingkungan.

Jalan tol yang akan dibangun memenuhi kriteria-kriteria desain yang sudah dipersyaratkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta menerapkan ruang bebas (clear zone) dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Saya berpesan agar setelah groundbreaking ini, konstruksi segera dimulai sehingga dapat selesai sesuai target Juni 2023 atau bahkan bisa lebih cepat. Kepada kontraktor serta konsultan supervisi agar melaksanakan tugasnya secara professional dengan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarluasan Covid-19," ujar Zainal, Senin (7/2).

Editor: Yudho Winarto