KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penggusuran aset tanah dan properti untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Tommy melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam kasus ini, Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo (cq) Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari sebagai tergugat II.
PUPR menjawab gugatan Tommy Soeharto, ganti rugi jalan tol sesuai regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penggusuran aset tanah dan properti untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Tommy melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam kasus ini, Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo (cq) Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari sebagai tergugat II.