PUPR Tingkatkan P3DN Bidang Konstruksi melalui Penggunaan TKDN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyarakat Indonesia. Salah satunya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi dalam negeri atau produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri.

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Baca Juga: Realisai Belanja Modal Pemerintah Capai Rp 18,7 Triliun hingga Kuartal I

Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 di antaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).

Kementerian PUPR selaku kepanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur turut mengambil peran dalam instruksi/arahan Presiden tersebut.

Seperti diketahui bersama, Kementerian PUPR mendapatkan pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun (14 April 2022) dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR adalah sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9 persen dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menaungi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri UMKK dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan TA 2022 dari belanja barang dan belanja modal.

Editor: Yudho Winarto