KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di daerah yang berstatus level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi. Meski demikian, pembukaan mal di Pulau Jawa dan Bali dengan level tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/07/2021).
Pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 3 ini diizinkan buka, mana saja daerahnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di daerah yang berstatus level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi. Meski demikian, pembukaan mal di Pulau Jawa dan Bali dengan level tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/07/2021).