KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis dalam negeri, salah satunya adalah komoditas bawang putih. Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengatakan pun membeberkan berbagai tantangan untuk merealisasikan wajib tanam bawang putih ini. Pertama, dia menyebut adanya tantangan dari segi kebijakan pemerintah. Menurut Valentino, adanya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis yang mewajibkan importir untuk melakukan wajib tanam setelah mendapatkan RIPH memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan kewajiban ini.
Pusbarindo beberkan tantangan untuk merealisasikan wajib tanam bawang putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis dalam negeri, salah satunya adalah komoditas bawang putih. Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengatakan pun membeberkan berbagai tantangan untuk merealisasikan wajib tanam bawang putih ini. Pertama, dia menyebut adanya tantangan dari segi kebijakan pemerintah. Menurut Valentino, adanya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis yang mewajibkan importir untuk melakukan wajib tanam setelah mendapatkan RIPH memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan kewajiban ini.