KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pemegang Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini merujuk pada putusan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/10). Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, MK dalam putusannya tidak mempermasalahkan soal perpanjangan atau perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK. Perubahan yang terjadi yakni hanya menyatakan frasa "diberikan jaminan perpanjangan" dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Bisman menilai, masih ada kesempatan untuk perusahaan memperoleh perpanjangan kontrak. "Jadi putusan ini tidak banyak berpengaruh pada UU Minerba atau kebijakan pemerintah tentang perpanjangan atau perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK," terang Bisman kepada Kontan, Minggu (31/10).
Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B menjadi peluang bagi BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pemegang Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini merujuk pada putusan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/10). Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, MK dalam putusannya tidak mempermasalahkan soal perpanjangan atau perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK. Perubahan yang terjadi yakni hanya menyatakan frasa "diberikan jaminan perpanjangan" dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Bisman menilai, masih ada kesempatan untuk perusahaan memperoleh perpanjangan kontrak. "Jadi putusan ini tidak banyak berpengaruh pada UU Minerba atau kebijakan pemerintah tentang perpanjangan atau perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK," terang Bisman kepada Kontan, Minggu (31/10).