KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor dinilai tidak perlu khawatir pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pemodal disebut tetap memperoleh kepastian hukum dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan, sehingga investasi dapat berjalan seraya Pembentuk Undang Undang memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun. Sebagaimana diketahui, inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan. MK memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan kinskonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali.
Putusan MK soal UU Cipta Kerja dinilai tetap menjamin kepastian hukum bagi investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor dinilai tidak perlu khawatir pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pemodal disebut tetap memperoleh kepastian hukum dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan, sehingga investasi dapat berjalan seraya Pembentuk Undang Undang memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun. Sebagaimana diketahui, inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan. MK memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan kinskonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali.