KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Topik "rapid antigen" dan "swab antigen" ramai dibahas di media sosial pada Kamis (17/12/2020). Topik ini terkait dengan aturan baru dari pemerintah soal persyaratan rapid test antigen yang wajib dilakukan bagi mereka yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dan Bali. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, disebutkan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Ramai dibahas, samakah rapid antigen dengan swab antigen?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Topik "rapid antigen" dan "swab antigen" ramai dibahas di media sosial pada Kamis (17/12/2020). Topik ini terkait dengan aturan baru dari pemerintah soal persyaratan rapid test antigen yang wajib dilakukan bagi mereka yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dan Bali. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, disebutkan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.