KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatkan jika tahun-tahun sebelumnya aparat pajak kerap mendorong 'ijon pajak' lewat percepatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 di akhir tahun ini, fiskus tampaknya mencoba untuk memacu realisasi penerimaan pajak lewat penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Budi mengungkapkan, pihaknya menerima banyak informasi dari wajib pajak yang mengaku telah mendapat SP2DK dari aparat pajak. "SP2DK tersebut mempertanyakan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak di tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang berwenang menerbitkan SP2DK sepanjang masih belum melampaui daluwarsa penetapan pajak paling lama 5 tahun setelah saat terutang pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Menurut Prianto, SP2DK yang dikirim fiskus memang mempersoalkan kepatuhan wajib pajak di tahun pajak 2016-2019.
Ramai SP2DK di akhir tahun, begini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatkan jika tahun-tahun sebelumnya aparat pajak kerap mendorong 'ijon pajak' lewat percepatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 di akhir tahun ini, fiskus tampaknya mencoba untuk memacu realisasi penerimaan pajak lewat penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Budi mengungkapkan, pihaknya menerima banyak informasi dari wajib pajak yang mengaku telah mendapat SP2DK dari aparat pajak. "SP2DK tersebut mempertanyakan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak di tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang berwenang menerbitkan SP2DK sepanjang masih belum melampaui daluwarsa penetapan pajak paling lama 5 tahun setelah saat terutang pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Menurut Prianto, SP2DK yang dikirim fiskus memang mempersoalkan kepatuhan wajib pajak di tahun pajak 2016-2019.