KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik beberapa izin obat edar yang terkontaminasi N-nitrosodimethylamine (NDMA) di dalam produk ranitidin. Sejumlah produk dari dua emiten farmasi pelat merah yakni PT Phapros Tbk (PEHA) dan PT Indofarma Tbk (INAF) ditarik dari peredaran. Penarikan kembali atau recall ini bermula pada 13 September 2019 ketika BPOM Amerika Serikat atau US FDA dan European Medicine Agency (EMA) menemukan produk-produk ranitidin yang tercemar NDMA. Produk ranitidin biasanya mengobati gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Baca Juga: BPOM titahkan tarik 5 produk raniditin yang mengandung zat penyebab kanker
Ranitidin ditarik, sejumlah emiten farmasi tak ubah target penjualan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik beberapa izin obat edar yang terkontaminasi N-nitrosodimethylamine (NDMA) di dalam produk ranitidin. Sejumlah produk dari dua emiten farmasi pelat merah yakni PT Phapros Tbk (PEHA) dan PT Indofarma Tbk (INAF) ditarik dari peredaran. Penarikan kembali atau recall ini bermula pada 13 September 2019 ketika BPOM Amerika Serikat atau US FDA dan European Medicine Agency (EMA) menemukan produk-produk ranitidin yang tercemar NDMA. Produk ranitidin biasanya mengobati gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Baca Juga: BPOM titahkan tarik 5 produk raniditin yang mengandung zat penyebab kanker