Rapid test antigen jadi syarat perjalanan, ini tingkat akurasi dan harganya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memangkas penyebaran virus corona, Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.  

Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat. Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen. 


"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020). 

Baca Juga: Inilah 11 lokasi dan tarif rapid test antigen di Jakarta, mulai dari Rp 300-an ribu

Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR 

Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR: 

1. Jenis sampel 

Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah. Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab). Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama. 

Baca Juga: 18 Desember berlaku, inilah perbedaan rapid test antigen, rapid test antibody, & PCR

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie