KONTAN.CO.ID - Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api mulai 22 Desember 2020. Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Rapid test antigen juga berlaku bagi penumpang kereta api jarak jauh, ini tarifnya
KONTAN.CO.ID - Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api mulai 22 Desember 2020. Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.