Realisasi pembayaran pajak via platform digital capai seperempat triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas basis pembayar pajak lewat platform digital nyatanya berbuah manis. Belum genap satu tahun, total nominal pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) mencapai seperempat triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan realisasi pembayaran pajak lewat e-commerce sejak 23 Agustus 2019 hingga 18 Februari 2020 mencapai Rp 258,95 miliar. Jika dibedah, sampai akhir tahun 2019 realisasinya sebesar Rp 169,15 miliar dari 55.876 transaksi.

Baca Juga: Ditjen Pajak beri insentif PPN ke-41 Negara atas Jasa Kepelabuhan Tertentu


Sementara itu, dari awal tahun ini sampai dengan Selasa (18/2) terdapat 18.212 transaksi dengan nominal senilai Rp 89,8 miliar. Tren positif di awal tahun ini mencerminkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Sehingga, Kemenkeu memproyeksi pembayaran pajak via e-commerce tahun ini bisa tembus lebih dari Rp 300 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto menyampaikan dari total realisasi tahun lalu, jumlah wajib pajak (WP) yang menyetor melalui e-commerce adalah sebanyak 25.119 WP dan telah mencapai 7.436 WP untuk tahun 2020. 

Dari akumulasi tahun lalu sampai hari ini sekitar 80% wajib pajak tersebut adalah berasal dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang juga kebanyakan berdagang di platform digital terkait.

Editor: Herlina Kartika Dewi