KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan realokasi dan refocussing anggaran oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp 3,37 triliun. Usulan tersebut disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 pada tanggal 17 Maret 2020 lalu. Baca Juga: Ini pertimbangan pemerintah pusat kenapa begitu hati-hati putuskan karantina wilayah
Realokasi dan refocussing anggaran BNPB capai Rp 3,37 triliun, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan realokasi dan refocussing anggaran oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp 3,37 triliun. Usulan tersebut disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 pada tanggal 17 Maret 2020 lalu. Baca Juga: Ini pertimbangan pemerintah pusat kenapa begitu hati-hati putuskan karantina wilayah