Reformasi pajak belum membuktikan perbaikan tax ratio



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir tahun 2016, pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. 

Maksud dan tujuan pembentukan Tim Reformasi adalah untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi pajak yang mencakup aspek organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Pemerintah dan pengusaha sepakati harga jual nikel ore US$ 30 per metrik ton


Reformasi atas aspek-aspek tersebut dilakukan guna meningkatkan kepercayaan wajib pajak Wajib Pajak (WP) terhadap institusi pajak, kepatuhan wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data/administrasi pajak dan integritas, serta produktivitas aparat pajak. 

Reformasi pajak tersebut diharapkan dapat menciptakan tiga kondisi. Pertama institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. 

Kedua, sinergi yang optimal antarlembaga. Ketiga, kepatuhan wajib pajak yang tinggi. Ketiganya diharapkan dapat memperbaiki kinerja tax ratio hingga sebesar 15% pada tahun 2020. 

Namun demikian, realisasi tax ratio pada tahun 2018 saja masih di level 11,4%. Proyeksi tax ratio di akhir tahun ini pun diprediksi melempem di level 11,1%. Sementara, tahun 2020 diperkirakan hanya 11,5%.

Baca Juga: Pajak bea balik nama kendaraan naik jadi 12,5% demi mengurangi kemacetan di Jakarta

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN)Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan pada komponenen tax ratio yang meliputi penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum sedang dalam tren menurun di tahun ini. 

Ubaidi menyampaikan setidaknya ada dua sentimen yang mempengaruhi tax ratio. Pertama tren harga komoditas seperti batubara, crude palm oil (CPO), serta minyak dan gas yang melemah akibat pelemahan ekonomi global. Sehingga kinerja penerimaan pajak utamanya pajak korporasi di sektor komoditas menyusut. 

Editor: Tendi Mahadi