Regulasi impor limbah non-B3 rancu, industri kertas tertekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih menimbulkan polemik. Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menilai ketentuan dalam Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri masih bermasalah dan berpotensi menghambat kegiatan impor bahan baku limbah non-B3. 

Pasalnya, sejumlah istilah seperti misalnya istilah homogen dan bersih yang ada dalam ketentuan tersebut masih memiliki pengertian rancu yang membuat definisi limbah non-B3 kurang jelas.

“Di lapangan masih multi tafsir, perlu dipertegas dalam juknis dan code of conduct sehingga ada kepastian buat surveyor dan importir,” kata Ketua Umum APKI Aryan Warga Dalam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).


Baca Juga: Soal kriteria limbah non-B3, APKI sarankan pemerintah ikuti standar ISRI

Ketidakjelasan yang demikian dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada industri kertas dalam negeri lantaran berpotensi menghambat arus pasokan bahan baku limbah non-B3.

“Apalagi beberapa pabrik kertas sudah melakukan investasi penambahan kapasitas, utilisasi bisa menurun, kegiatan produksi bisa menjadi kurang efisien,” tambah dia. Maklum saja, sebagian pelaku industri kertas memang masih bergantung pada pasokan bahan baku kertas impor.

PT Pabrik Kertas Tjiwi Tjiwi Kimia Tbk misalnya, emiten kertas yang memiliki kode saham TKIM ini masih mengandalkan bahan baku limbah non-B3 impor berupa kertas bekas (wastepaper) dalam memenuhi 50% dari kebutuhan bahan baku produksinya.

Alasannya, produksi kertas bekas nasional yang ada dinilai masih belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan kertas bekas perusahaan. Mengingat masih rendahnya tingkat konsumsi kertas di Indonesia serta belum memadainya upaya pengumpulan sampah kertas bekas daur ulang di Indonesia.

Baca Juga: Sepanjang 2019, industri manufaktur menyumbang nilai ekspor terbesar

Kondisi yang demikian diperparah dengan tidak adanya sistem pemilahan sampah yang baik sehingga produksi kertas bekas daur ulang menjadi semakin sulit dilakukan. Hal ini agak berbeda apabila dibandingkan dengan negara-negara lain yang sudah memiliki ekosistem pelaku daur ulang kertas bekas berskala industri.

“Kalau di luar negeri, pemainnya sudah sebagai industri besar, pemilahan sampah kertas bekasnya juga sudah pakai sistem, dan konsumsi kertasnya juga tinggi,” kata  Direktur UtamaTKIM Suhendra Wiriadinata kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).

Editor: Anna Suci Perwitasari