Regulasi khusus eksplorasi tambang siap diterbitkan dalam bentuk Perdirjen Minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tengah menyiapkan regulasi untuk mempertegas kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penerbitan regulasi tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Direktur Jenderal Minerba (Perdirjen). Yunus menyebut, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menggenjot eksplorasi sehingga penambahan sumber daya dan cadangan mineral bisa terakselerasi.

Baca Juga: Arifin Panigoro: Ide gross split kan simplifikasi, tapi realisasi di lapangan unik


"(Regulasi) ini untuk mendorong perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi, sehingga akan menambah cadangan. Kalau cadangan bertambah, berarti umur tambangnya juga bertambah, nantinya akan berkelanjutan," kata Yunus kepada Kontan.co.id, Jum'at (11/10).

Yunus menerangkan, skema dalam penghitungan kewajiban eksplorasi ini mempertimbangkan tiga komponen. Pertama, coverage area (CA) pertambangan. Kedua, budget exploration to revenue ratio (BERR) untuk mengukur anggaran eksplorasi dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan, dan ketiga, recovery reserve ratio (RRR) atau perbandingan antara jumlah mineral yang diproduksi dengan cadangan baru yang ditemukan.

Yunus bilang, pihaknya sudah membahas mengenai besaran atau persentase komponen yang dimaksud. Hanya saja, ia masih enggan buka suara terkait hal tersebut. "Secara internal sih sudah dihitung, tapi kalau belum diterbitkan, saya belum bisa sampaikan," sebut Yunus.

Yang jelas, Yunus menegaskan besaran CA, BERR maupun RRR akan sangat dinamis. Maksudnya, besaran dari ketiga komponen tersebut akan berbeda-beda, tergantung pada komoditas dan juga karakteristik masing-masing perusahaan. "Nanti (besaran CA, BERR dan RRR) itu dinamis, bukan hanya per komoditas, setiap perusahaan pun berbeda," ungkapnya.

Baca Juga: Distribusi masih menjadi tantangan bisnis gas bumi

Oleh sebab itu, Yunus menilai bahwa regulasi ini cukup diterbitkan dalam bentuk Perdirjen lantaran dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan Peraturan Menteri ESDM.

"Nanti besaran (CA, BERR dan RRR) per perusahaan kita cantumkan di lampiran. Jadi cukup Perdirjen, supaya lebih fleksibel. Yang penting ini sebagai alat kita untuk pengawasan dan mendorong perusahaan meningkatkan eksplorasi," terangnya.

Editor: Tendi Mahadi