KONTAN.CO.ID - TOKYO. Regulator pertukaran mata uang kripto di Jepang sedang menjajaki untuk menghapus aturan pembatasan pendaftarkan token digital. Pembatalan aturan dilakukan setelah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida menyatakan ketidakpuasannya dengan sistem yang ada. Sebelumnya, parlemen Jepang telah meloloskan rancangan aturan untuk membatasi penerbitan stablecoin. Melalui aturan itu, lembaga non-perbankan di Jepang akan dilarang menerbitkan stablecoin. Penerbitan stablecoin akan terbatas pada bank berlisensi, agen pengiriman uang terdaftar, dan perusahaan perwalian di Jepang. Undang-undang baru juga memperkenalkan sistem pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk menerbitkan stablecoin dan memberikan tindakan terhadap pencucian uang. RUU ini bertujuan melindungi investor dan sistem keuangan dari risiko yang terkait dengan adopsi token digital.
Regulator Kripto Jepang Kaji Penghapusan Aturan Pembatasan Pendaftaran Token Digital
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Regulator pertukaran mata uang kripto di Jepang sedang menjajaki untuk menghapus aturan pembatasan pendaftarkan token digital. Pembatalan aturan dilakukan setelah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida menyatakan ketidakpuasannya dengan sistem yang ada. Sebelumnya, parlemen Jepang telah meloloskan rancangan aturan untuk membatasi penerbitan stablecoin. Melalui aturan itu, lembaga non-perbankan di Jepang akan dilarang menerbitkan stablecoin. Penerbitan stablecoin akan terbatas pada bank berlisensi, agen pengiriman uang terdaftar, dan perusahaan perwalian di Jepang. Undang-undang baru juga memperkenalkan sistem pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk menerbitkan stablecoin dan memberikan tindakan terhadap pencucian uang. RUU ini bertujuan melindungi investor dan sistem keuangan dari risiko yang terkait dengan adopsi token digital.