REI mengeluh soal restrukturisasi kredit, ini jawaban perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan proses restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan.

Sejumlah anggota asosiasi ini yang melakukan restrukturisasi kredit karena terdampak pandemi Covid-19 disebut tidak masuk kategori lancar meskipun ada relaksasi aturan restrukturisasi dalam POJK 11.

Totok Lusida, Ketua Umum REI mengatakan, pengembang bukan tidak mau membayar bunga tetapi  hanya meminta ditunda karena dampak Covid-19 sangat menekan bisnis.


"Ini banyak laporan dari anggota REI seperti ini. Kalau mereka sudah masuk kolektabilitas tidak lancar maka tidak akan bisa dapat kredit modal kerja lagi untuk kembali memulai usaha agar bangkit," terang Totok pada Kontan.co.id, Selasa (22/9).

Baca Juga: REI: Sektor properti butuh dukungan pemerintah di tengah pandemi

Selain itu, lanjut Totok, proses restrukturisasinya juga lambat. Ia mencontohkan, ada developer yang mengajukan restrukturisasi dari Maret namun baru akan disetujui pada bulan Agustus sehingga debitur itu tetap diminta membayar bunga dari Maret-Juli.

Sedangkan operasional pengembang itu sudah bermasalah sejak Covid-19 mencuat dan tidak punya kemampuan membayar bunga lagi seperti sedia kala. Misalnya, angsuran debitur Rp 5 miliar setiap bulannya dan sejak Maret hanya punya kemampuan mengangsur Rp 2,5 miliar.

Saat dipaksa untuk tetap membayar angsuran dari Maret- Juli developer tidak sanggup. Alhasil restrukturisasi semakin mundur dan pengembang semakin terpuruk.

Totok menyebut jumlah pengembang yang tidak langsung masuk kategori lancar saat melakukan restrukturisasi cukup banyak. Namun, ia tidak merinci jumlah pastinya.

Menanggapi hal itu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan dalam menetapkan kolektabilitas debitur dalam proses restrukturisasi Covid-19 akan tergantung pada posisi kolektabilitasnya sebelum masa pandemi Covid-19.

"Jika sebelum masa pandemi, posisi kolektibilitas lancar maka akan tetap dikategorikan lancar. Namun,  bila sebelum masa Covid-19 sudah tidak lancar maka kolektibilitasnya akan mengikuti ketentuan yang ada," kata Vera Eva Lim Direktur Keuangan BCA.

Editor: Yudho Winarto