KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), setiap orang yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan hasil pemeriksaan rapid test antigen. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021, bertepatan dengan libur Natal dan tahun baru 2021. Ia menambahkan, setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta wajib untuk melampirkan hasil tes tersebut. Kebijakan itu berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan darat, laut, dan udara.
Rekomendasi rumah sakit yang melayani rapid test antigen dan biayanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), setiap orang yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan hasil pemeriksaan rapid test antigen. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021, bertepatan dengan libur Natal dan tahun baru 2021. Ia menambahkan, setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta wajib untuk melampirkan hasil tes tersebut. Kebijakan itu berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan darat, laut, dan udara.