KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pengusaha pabrik rokok yang memesan pita cukai pada 9 April 2020 - 9 Juli 2020, mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020. Sejatinya, dalam aturan sebelumnya pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai ini hanya bisa melakukan penundaan pembayaran selama dua bulan saja. Baca Juga: Ada relaksasi penundaan pembayaran cukai, analis rekomendasikan saham rokok ini
Relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari perlonggar cashflow emiten rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pengusaha pabrik rokok yang memesan pita cukai pada 9 April 2020 - 9 Juli 2020, mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020. Sejatinya, dalam aturan sebelumnya pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai ini hanya bisa melakukan penundaan pembayaran selama dua bulan saja. Baca Juga: Ada relaksasi penundaan pembayaran cukai, analis rekomendasikan saham rokok ini