Relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari perlonggar cashflow emiten rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pengusaha pabrik rokok yang memesan pita cukai pada 9 April 2020 - 9 Juli 2020, mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020. 

Sejatinya, dalam aturan sebelumnya pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai ini hanya bisa melakukan penundaan pembayaran selama dua bulan saja. 

Baca Juga: Ada relaksasi penundaan pembayaran cukai, analis rekomendasikan saham rokok ini


Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya mengatakan beleid ini memberikan dampak positif kepada semua emiten rokok. Terutama bagi PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang memiliki utang untuk modal kerja di mana salah satunya ada komponen untuk pembayaran cukai tersebut. 

Di tengah perlambatan ekonomi yang bisa mengancam kinerja pendapatan dan laba perusahaan, setidaknya beleid ini memberi kelonggaran bagi perusahaan rokok untuk operasional.

"Intinya cash flow perusahaan lebih baik, jadi menolong jangka pendek. Takutnya kalau cashflow melambat biaya-biaya yang lain meningkat," jelas Christine kepada Kontan.co.id, Jumat (17/4). 

Christine menambahkan pelonggaran ini mungkin bisa membuat biaya beban bunga perusahaan rokok berkurang 1%-2%. 

Editor: Herlina Kartika Dewi