KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal segera melaksanakan relaksasi berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021. Adapun, Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November. Insentif ini diberikan untuk segmen mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Relaksasi PPnBM mobil baru dinilai berpotensi tunda implementasi mobil listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal segera melaksanakan relaksasi berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021. Adapun, Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November. Insentif ini diberikan untuk segmen mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.