KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai prospek merger yang dilakukan PT Indosat Tbk (ISAT) dan Tri Indonesia cukup terbuka tetapi akan tergantung kepada kesepakatan Indosat Ooredoo dan Tri itu sendiri serta restu pemerintah. "Menkominfo nampaknya sudah merestui. Namun nampaknya masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," ungkap Heru kepada kontan.co.id, Selasa (19/1). Ia mengatakan, kalau melihat perkembangan disebutkan bahwa RPP akan segera terbit, meski ada beberapa hal yang masih perlu penegasan soal teknologi baru yang memungkinkan penggunaan frekuensi bersama.
Rencana merger Indosat dan Tri masih terhalang RPP UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai prospek merger yang dilakukan PT Indosat Tbk (ISAT) dan Tri Indonesia cukup terbuka tetapi akan tergantung kepada kesepakatan Indosat Ooredoo dan Tri itu sendiri serta restu pemerintah. "Menkominfo nampaknya sudah merestui. Namun nampaknya masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," ungkap Heru kepada kontan.co.id, Selasa (19/1). Ia mengatakan, kalau melihat perkembangan disebutkan bahwa RPP akan segera terbit, meski ada beberapa hal yang masih perlu penegasan soal teknologi baru yang memungkinkan penggunaan frekuensi bersama.