Resmi! Anies Baswedan juga melarang mudik lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah simpang-siur soal boleh atau tidak melakukan lokal saat hari raya Lebaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bila seluruh aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan Pemabatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. 

Dengan pernyataan tersebut pula, Anies tetap mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). 

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disitat dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020). 


Baca Juga: Ingat! Warga yang ingin keluar masuk Jakarta perlu SIKM, ini penjelasannya

Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek. Termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.

Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek, namun hal ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB. 

Baca Juga: Larang mudik lokal, Gubernur Anies: Virus tak mengenal Lebaran

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atua pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie